MAKASSAR, (TubasMedia.Com) – Aksi kekerasan terhadap enam wartawan saat peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 di Riau menuai kecaman dari seluruh jurnalis di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Mereka menggelar aksi di Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Monumen Mandala Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (18/10/2012).Puluhan wartawan media nasional mau pun lokal di Makassar menggelar aksi unjuk rasa dengan aksi teatrikal mengikat seorang wartawan dan di lehernya digantungkan beberapa kamera. Bukan hanya itu, beberapa wartawan menutup mulutnya dengan menggunakan lakban dan mereka juga silih berganti berorasi yang mengecam aksi kekerasan tersebut.“Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap kawan kami di Riau saat ingin meliput. Ini sudah jelas pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Di mana dalam UU Pers tersebut, jelas tertuang menjamin kemerdekaan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi kepada publik,” kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Abbas Sadji.Abbas juga menambahkan, ketentuan pidana yang ditetapkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.“Kami juga mengecam pelaku kekerasan yang dialami wartawan KOMPAS TV, Chermanto Tjaombah dan wartawan Pare Pos, Ade Chayadi di Kabupaten Pangkep, Sulsel saat kebakaran di BTG I, Pelabuhan Biring Kassi PT Semen Tonasa. Dalam penyataan sikap wartawan di Makassar, mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan terhadap pers oleh oknum Propam TNI AU, menuntut aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses pidana karena jelas melakukan pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2 dan 3, mendesak Panglima TNI Agus Suhartono agar segera menyelesaikan kasus kekerasan pers di Riau serta Memahkamah Militerkan Letkol Robert Simanjuntak, pelaku kekerasan,” seru mereka.
Rabu, 07 November 2012
PENYIKSAAN WARTAWAN DI RIAU TUAI KECAMAN DARI INSAN PERS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar